Rabu, 29 Mei 2024 22:01 WIB
Hakim Terima Eksepsi Gazalba Saleh, Kejagung: Perkara Belum Inkrah
Editor: Hadi Ismanto

PMJ NEWS - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan perkara Gazalba Saleh belum inkrah.
"Ini perkara belum inkrah masih ada upaya hukum mereka di sana. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," ujar Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Ketut juga menyoroti soal Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, dalam UU baru tersebut juga menuliskan bahwa Jaksa Agung adalah orang yang mempunyai kedudukan penuntutan tertinggi.
"Jadi itu yang dijadikan acuan untuk memutus perkara itu," ucapnya.
Ketut menyebut pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh perihal eksepsi Gazalba Saleh dikabulkan hakim. Sebab, Kejaksaan Agung masih akan menunggu putusan itu inkrah.
"Karena ini menggunakan UU baru dan merupakan hal yang baru yang diputus oleh tadi hakim. Maka itu perlu menunggu dulu satu putusan yang inkrah, lalu misalnya akan seperti tadi tetap dikeluarkan baru kita berkoordinasi," tukasnya.