logo-pmjnews.com

News

Senin, 27 Mei 2024 18:07 WIB

Hormati Putusan Sela, KPK Segera Keluarkan Hakim Gazalba Saleh

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: PMJ News/YouTube KPR RI)
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: PMJ News/YouTube KPR RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan sela majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Sebagai produk peradilan, tentu kita hargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Kendati begitu, Ali mengatakan KPK masih menunggu salinan putusan atas eksepsi yang diajukan oleh Gazalba ke pengadilan Tipikor. Dia memastikan Gazalba pun akan dikeluarkan dari tahanan sesuai putusan majelis hakim.

"Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut," ucapnya.

"Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, eksespi mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nota keberatan diajukan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan jaksa tidak berwenang menuntut Gazalba. Alasannya, jaksa menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.

Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri menjelaskan ketentuan menuntut hakim agung merujuk pada Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan. "Jadi, kami menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” katanya, Senin (27/5/2024).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan. "Silakan jaksa mengajukan banding jika keberatan terhadap putusan ini," pungkas Fahzal.

BERITA TERKAIT