Selasa, 14 Mei 2024 09:05 WIB
Polri Ungkap Kode Stiker 'Hydra' Jadi Tempat Transaksi Narkoba di Bali
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengungkap sebuah laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali. Dari pengungkapan ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini di antaranya dua merupakan tersangka WN Ukraina, satu WN Rusia, dan satu orang WNI.
Dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV), yang berperan sebagai pengendali. Sementara satu WN Rusia Konstantin Krutz atau KK, merupakan jaringan keduanya.
Menurut Wahyu, dalam menjalankan aksinya jaringan ini menempelkan stiker 'Hydra' di sejumlah sudut jalan di kawasan Bali yang menjadi kode dari jaringan untuk bertransaksi narkoba.
"Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini," ujar Wahyu Widada dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024).
Wahyu menyebut para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000," tukasnya.