logo-pmjnews.com

News

Rabu, 8 Mei 2024 12:05 WIB

Periode April, 61 WNA Langgar Dokumen Dideportasi Imigrasi Soetta

Editor: Fitriawan Ginting

WNA dideportasi di Bandara Soetta. (Foto: Instagram Humas Polres Soetta/Ilustrasi).
WNA dideportasi di Bandara Soetta. (Foto: Instagram Humas Polres Soetta/Ilustrasi).

PMJ NEWS -  Sebanyak 61 warga negara asing (WNA) yang melanggar dokumen keimigrasian di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Lima WNA lainnya masih menjalani proses hukum di pengadilan.

Disampaikan Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Soekarno-Hatta, Ardhi Riandy Yoga, para WNA yang dideportasi merupakan hasil operasi Jagratara secara rutin. "Hingga April 2024, sebanyak 61 WNA telah mendapat tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," ukata Ardhi Riandy, Selasa (7/5/2024).

Sementara, lima WNA lainnya yang dimejahijaukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Pihaknya rutin melaksanakan operasi pengawasan keimigrasian baik secara tertutup maupun terbuka.

Dikatakan Ardhi, kegiatan operasi pengawasan WNA dilakukan untuk meminimalisasi pelanggaran keimigrasian. Ditambah lagi guna mencegah aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan aturan imigrasi. Khuausnya, yang harus dipatuhi WNA yang berada di wilayah Indonesia," tegasnya.

BERITA TERKAIT