Jumat, 2 Agustus 2024 15:07 WIB
21 WNA di PIK Kerap Bikin Onar, Langsung Ditindak Imigrasi, Polri dan TNI
Editor: Fitriawan Ginting

PMJ NEWS - Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) yang menerap di PIK2 Kabupaten Tangerang diambil tindakan oleh Imigrasi, TNI/Polri dan BNN. Berdasarkan laporan warga, para WNA sering membuat onar dan menyalahi aturan keimigrasian.
Disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, operasi yang dilakukan petugas gabungan dilakukan setelah banyaknya aduan masyarakat. Para penghuni apartemen mewah dikawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang itu, resah.
"Berdasarkan laporan masyarakat, marak warga asing meresahkan dan kerap membuat onar di PIK2. Maka, kami ambil tindakan dengan melakukan operasi gabungan," kata Uray Avian, Kamis (1/8/2024).
Dilanjutkan Uray, 21 WNA asal negara Nigeria dan Ghana langsung dilakukan tindakan. Dari hasil pengecekan dokumen keimigrasian, terdapat 10 di antaranya bermasalah dan melanggar aturan Keimigrasian.
Ia menuturkan, dari 10 WNA tersebut, tujuh di antaranya menyalahgunakan izin tinggal. Sementara, tiga WNA lainnya tak dapat menyerahkan bukti dokumen perjalanan atau izin tinggalnya.
"Tujuh WNA diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tiga lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta," jelasnya.
10 WNA dari Ghana dan Nigeria itu kemudian digelandang ke kantor Imigrasi Tangerang guna menjalani pemeriksaan lanjutan.. Kemudian, terhadap mereka nantinya bisa dilakukan pemulangan (deportasi, red) dan pencekalan.