Selasa, 30 April 2024 07:09 WIB
Tangani 1.988 Kasus Judi Online, Polisi Tetapkan 3.145 Tersangka
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polri telah menangani kasus judi online sebanyak 1.988 perkara sepanjang 2023 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 3.145 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku judi online mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
"Mayoritas pelaku merupakan para pekerja tidak tetap atau pengangguran," sambungnya.
Trunoyudo merinci, tahun 2023 jumlah kasus sebanyak 1.196 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang. Kemudian, pada 2024 jumlah kasus sebanyak 792 kasus dan tersangka sebanyak 1.158 orang.
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, motif yang dilakukan para pelaku judi online antara lain memiliki kekayaan secara instan yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi.
"Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah," ucapnya.