test

News

Kamis, 25 April 2024 18:08 WIB

Ungkap Dalih Pelaku Bunuh Wanita 'Open BO', Polisi: Diminta Tambah Bayaran

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya menggelar rilis pengungukapan kasus pembunuhan wanita open BO. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pria berinisial NYP (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita 'open BO' berinisial R (35), yang jasadnya ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku merupakan pelanggan korban. NYP ditangkap di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Kamis (18/4/2024).

Berdasarkan pengakuannya, lanjut Wira, pelaku nekat membunuh korban lantaran dikenakan tarif berhubungan seks yang lebih mahal. Dimana awalnya Rp300 ribu, setelah selesai minta tambah Rp100 ribu dan mengancam memanggil abang-abangan.

"Kemudian antara pelaku dan korban sepakat berkencan di kosan pelaku tarif sebesar 300 ribu untuk satu kali main," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/4/2024).

"Dengan adanya perkataan dari korban tersebut, maka pelaku sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia," terangnya.

Ditambahkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu bahwa alasan korban meminta tambahan uang karena menganggap melayani pelaku dalam durasi waktu yang lama.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, karena korban sudah melayani tersangka dalam waktu yang lama dan memberikan pelayan yang memuaskan, sehingga korban meminta uang lebih," tutur Rovan.

"Jadi setelah melakukan pelayanan, korban meminta uang lebih dengan memaki dan mengancam, sehingga tersangka marah dan kemudian secara spontan membunuh korban,” sambungnya.

Seusai membunuh, pelaku secara spontan membunuh korban dengan mencekik dan menjeratnya dengan tali sepatu. Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus AC dan membuangnya ke Sungai Jembatan Besi hingga hanyut ke Kepulauan Seribu.

Atas perbuatannya, tersangka kemudian ditahan dan dipersangkakan dengan jeratan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT