Rabu, 24 April 2024 19:03 WIB
Polda Metro Olah TKP Kasus Pembunuhan Wanita 'Open BO' di Pulau Pari
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial R (35), yang jasadnya ditemukan di Dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.
"Olah TKP dilakukan di sebuah kontrakan alamat Jalan Perjuangan Gang kaum RT/004 RW/02 No. 35, Kelurahan Teluk pucung, Bekasi Utara Selasa kemarin," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut Ade Ary mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti saat melakukan olah TKP dari tempat kostan tersebut. Mulai dari softlens hingga lakban.
"Hasil yang ditemukan satu buah softlens, tiga helai tali sepatu, satu buah simcard, satu plastik tisu magic, satu bungkus rokok, dua botol lintah papua, satu buah kunci pembuka simcard, dan satu buah lakban warna putih bening," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial NYP (28), pelaku pembunuhan wanita 'open BO' inisial R (35) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbungkus kardus di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (18/4) di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
"Pelaku pembunuhan sudah tertangkap. Ditangkap hari Kamis, tanggal 18 April 2024 pukul 05.00 WIB di Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan. Guguak, Kabutpen. Lima Puluh Kota," kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Lebih lanjut Ade Ary mengungkap, pria yang diduga membunuh wanita berinisial R ini merupakan pelanggannya. Menurut dia, saat ini NYP telah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Pelaku pembunuhan) pelanggannya. Sekarang sudah ditahan," ucapnya.