test

News

Kamis, 18 April 2024 09:05 WIB

LPSK Beri Perlindungan Ajudan, Sopir, dan Karumga SYL

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Foto: PMJ News/Dok LPSK)

PMJ NEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan untuk tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satu yang dilindungi adalah mantan ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

"Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Terlindung setelah memberikan keterangan sebagai saksi," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

"Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap terlindung LPSK dengan membawa terlindung ke rumah aman atau shelter," sambungnya.

Menurut Susi, permohonan perlindungan terkait kasus SYL ke LPSK diajukan pada 6 Oktober 2023. Dia mengatakan dua orang lainnya yang diberi perlindungan oleh LPSK adalah driver SYL berinisial HT dan kepala rumah tangga SYL berinisial UN.

"Itu driver-nya dan kepala rumah tangga SYL," ucapnya.

Lebih lanjut Susi menjelaskan, untuk HT dan UN juga memberikan program perlindungan fisik. Selain itu, UN juga mendapat rehabilitasi psikologis.

"HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. UN memperoleh program perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis," tuturnya.

Sebagai informasi, ada 5 pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dalam kasus korupsi dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.

Lima orang itu adalah SYL, MH selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Panji Hartanto selaku mantan ajudan SYL, HT selaku driver SYL, serta UN selaku Kepala Rumah Tangga SYL.

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," tukasnya.

BERITA TERKAIT