logo-pmjnews.com

News

Selasa, 30 Juli 2024 20:05 WIB

Telusuri Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Eks Komisioner KPU

Editor: Hadi Ismanto

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Wahyu Setiawan terkait kasus suap dan gratifikasi Harun Masiku pada Senin (29/7). Dalam pemeriksaan itu, mantan Komisioner KPU ini diperiksa soal keberadaan Harun.

"Kalau (pemeriksaan) Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka HM dan keberadaan yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Lebih lanjut Tessa mengatakan, Wahyu juga dimintai klarifikasi terkait dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW).

"Ya itu (obstruction of justice) masuk di dalam scope pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Menurut Tessa, pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin (22/7). Adapun proses cegah kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.

"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," ujar Tessa.

BERITA TERKAIT