test

News

Selasa, 9 April 2024 13:09 WIB

Kecelakaan Maut di Tol Cikampek, Mobil Grand Max Kelebihan Muatan

Editor: Fitriawan Ginting

Kecelakaan maut di Tol Jakarta Cokampek. (Foto; PMJ/X).

PMJ NEWS -  Kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek (Jakpek) KM 58 terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Terbaru, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan, mobil Daihatsu Gran Max yang terlibat kecelakaan beruntun overload atau kelebihan muatan.

Disampaikan Aan Suhanan, kendaraan jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Gran Max sejatinya hanya mampu mengangkut delapan orang penumpang saja. Sementara minibus ini diduga mengangkut 12 orang dan semuanya dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

"Kalau angkutan MPV itu 8 yang diperbolehkan, itu (Gran Max) kelebihan," kata Aan, Senin (8/4/2024) malam.

Dikatakan Aan, mobil Gran Max dengan nomor polisi B 1635 BKT itu diperuntukkan untuk keperluan pribadi. Hal itu sebagaimana tercatat dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta pelat nomor kendaraan berwana hitam putih.

Namun demikian, masih belum diketahui apakah mobil tersebut saat terlibat kecelakaan sedang disewakan. Dalam STNK tercatat kepemilikan kendaraan tersebut atas nama Yanti Setyawan Budidarma. Saat dilakukan penelusuran, nama tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tertera di dalam STNK.

"Ini masih dalam penyelidikan karena kita telah olah TKP tadi, belum memeriksa saksi-saksi tadi mobilnya digunakan untuk apa," tegas Aan.

BERITA TERKAIT