test

News

Senin, 18 Maret 2024 14:32 WIB

KPK Setor Uang Pengganti Eks Walkot Binjar ke Kas Negara

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp958 juta ke kas negara, yang merupakan cicilan uang pengganti dari terpidana Herman Sutrisno selaku mantan Walikota Banjar.

"Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp 958 juta yang berasal dari Terpidana Herman Sutrisno," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).

Menurut Ali, uang tersebut merupakan cicilan pertama yang disetorkan dan sisanya akan dilakukan penagihan kembali. Adapun total keseluruhan pidana uang pengganti mencapapai Rp 10,2 miliar.

"Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10, 2 Miliar. Masih akan dilakukan penagihan kembali untuk kekurangan uang pengganti dimaksud sebagai bentuk aset recovery," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai tersangka di kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar. Selain Herman, KPK menetapkan satu orang pihak swasta bernama Rahmat Wardi sebagai tersangka.

Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang sebanyak Rp4,3 miliar untuk keperluan pribadinya. Namun pembayaran cicilan pinjaman itu dibebankan kepada Rahmat Wardi.

BERITA TERKAIT