logo-pmjnews.com

News

Senin, 11 Maret 2024 11:01 WIB

1.642 Narapidana Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Editor: Hadi Ismanto

Ribuan anak di Lapas Anak mendapatkan remisi. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)
Ribuan anak di Lapas Anak mendapatkan remisi. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Sebanyak 1.642 warga binaan atau narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2024. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya langsung bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

"1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan RK (remisi khusus) Nyepi tahun 2024," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

"Dengan rincian 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas)," sambungnya.

Deddy menambahkan, untuk anak binaan yang mendapatkan PMP khusus Nyepi tahun 2024 sebanyak delapan orang. Mereka berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali empat orang, Sumatra Selatan dua orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing satu orang.

"Rinciannya tujuh orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan satu orang mendapat PMP II (langsung bebas)," ucapnya.

Menurut Deddy, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang.

"Disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang," ungkapnya.

BERITA TERKAIT