test

News

Sabtu, 9 Maret 2024 10:03 WIB

Dua Kali Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku Jambret Ponsel di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus perampasan ponsel. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan satu pelaku penjambretan seorang bocah di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini sempat viral setelah rekaman CCTV-nya saat melakukan aksinya beredar luas di media sosial.

Kapolsek Babelan, Kompol Didik Prijosusilo mengatakan pelaku sudah dua kali melakukan aksinya di lokasi yang berbeda. Satu di antaranya percobaan jambret handphone dua bocah.

"Pelaku yang diamankan yakni berinisial AF (28) warga Babelan," ujar Didik Prijosusilo dalam konferensi pers di Mapolsek Babelan, Jumat (8/3/2024).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Witrionaldi menjelaskan pelaku juga melancarkan aksinya di Pos Jalan Jenggala Vila Gading Harapan pada Sabtu, 2 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Jadi korban sedang menggunakan handphone, namun tiba-tiba pelaku datang menghampirinya menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil handphone milik korban," tuturnya.

"Dan kemudian pelaku pergi menggunakan sepeda motor miliknya serta berhasil membawa handphone milik korban," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencuria. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT