logo-pmjnews.com

News

Rabu, 6 Maret 2024 10:03 WIB

Penjelasan Mabes Polri Tolak Laporan Roy Suryo Cs Atas Dugaan Pemilu Curang

Editor: Fitriawan Ginting

Keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: Dok PMJ News)
Keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang beranggotakan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat lainnya ke Mabes Polri ditolak.

Disampaikan Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penolakan tersebut lantaran terkait pemilu. Sehingga, sesuai dengan undang-undang seharusnya dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silahkan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Sesuai dengan Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu berbunyi: Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," terangnya.

Dikatakan Djuhandhani, Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, mereka akan menindaklanjuti setiap lapor dengan melakukan pengkajian untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran pemilu.

"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran undang-undang lainnya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang," jelasnya.

"Jika laporan ternyata pelanggaran pidana maka, berdasarkan Pasal 476 UU 7 tahun 2017 diteruskan ke Polri," lanjut Djuhandhani.

Ia mengatakan, mekanisme pelaporan ini perlu diketahui publik karena saat ini masih dalam rangkaian tahapan pemilu. Selain itu, Polri ditegaskannya akan menindaklanjuti investigasi laporan dugaan pidana terkait pemilu sesuai rekomendasi Bawaslu.

"Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri, tanpa melalui Bawaslu," tandasnya.

BERITA TERKAIT