Jumat, 12 Juli 2024 17:02 WIB
Tiga Bulan, Perputaran Uang Judi dan Pornografi Online Capai Rp500 Miliar
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Sindikat perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan yang berlokasi di Indonesia dibongkar Dittipidum Bareskrim Polri dengan menangkap 8 orang tersangka.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan perputaran uang sindikat judi online internasional itu mencapai Rp 500 Miliar dalam kurun waktu 3 bulan.
“Di mana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp 500 Miliar selama kurun waktu tiga bulan dan ini kita akan berkoordinasi dengan PPATK,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim, Senin (8/7/2024).
Delapan orang tersangka yang ditangkap dalam kasus Judi-Pornografi online tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, yakni tersangka berinisial CCW dengan peran sebagai marketing, SM sebagai Customer Service, WAN sebagai Agen, serta tersangka berinisial KA, AIH, NH, DT, ST sebagai host live streaming.
Sementara pimpinan sindikat berinisial K yang merupakan warga negara Taiwan kini menjadi buronan polisi, di mana server pusat sindikat mereka berlokasi di Taiwan, sedangkan kantor operasionalnya berada di Tangerang.
Dua situs judi online, hot51 dan 82gaming yang kerap berganti domain untuk menyamarkan kontennya itu kini telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
“Pada situs hot51 tersedia dua layanan yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi. Dalam hal layanan live streaming sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host,” ungkapnya.
“Adapun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host secara pendapatan host ataupun atau gaji maupun bonus,” sambungnya.
Para tersangka dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 ayat satu dan 3 juncto Pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.