logo-pmjnews.com

News

Selasa, 19 Maret 2024 10:05 WIB

Sebanyak 86.437 Kendaraan Ditilang Selama Operasi Keselamatan Polri

Editor: Fitriawan Ginting

Polda Metro Jaya melaksanakan sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2024 di beberapa titik strategis di Jakarta. (Foto: PMJ News)
Polda Metro Jaya melaksanakan sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2024 di beberapa titik strategis di Jakarta. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Operasi Keselamatan 2024 yang digelar Polri di seluruh wilayah hukum Polda, sebanyak 86.437 pengendara dikenakan sanksi tilang. Razia dilakukan mulai dari tanggal 4-17 Maret 2024.

"Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 86.437," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Diterangkan Trunoyudo, sanksi tilang terhadap para pelanggar dilakukan dengan dua metode yakni melalui penindakan manual sebanyak 73.064 pengendara, dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Tercatat sanksi tilang paling banyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar, yakni sebanyak 25.855 pelanggar.

“Sebanyak 25.855 pelanggar tidak mengenakan helm SNI,” ungkapnya.

Sementara untuk kendaraan roda empat yang ditindak, mayoritas karena tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, yakni sebanyak 7.285 pelanggar.

BERITA TERKAIT