Kamis, 28 November 2024 11:05 WIB
Dicatat! Jelang Libur Nataru, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Menjelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), pemerintah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen dari harga normal. Penurunan tiket pesawat ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri atau domestik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan, ini berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, tanggal 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
"Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan," kata Elba dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (28/11/2024).
Ditambahkan Elba Damhuri, kebijakan terkait penurunan tarif pesawat angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.
"Kemarin (Selasa), Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Negara untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia," urainya.
Diterangkan Elba, untuk mengakomodasi penurunan tiket (tanpa pengurangan PPN) diperlukan peran Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10 persen.