test

News

Jumat, 23 Februari 2024 21:03 WIB

Buntut Tahanan Kabur, Empat Anggota Polsek Tanah Abang Dipatsuskan

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam, Polres Metro Jakarta Pusat memberikan sanksi kepada empat anggota polisi yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas, yang menyebabkan belasan tahanan Polsek Tanah Abang kabur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan keputusan tersebut telah dikuatkan dengan fakta keterangan para tersangka yg telah diamankan kembali.

"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," ungkap Susatyo dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Berikut adalah nama petugas Polsek Tanah Abang yang diberikan sanksi penempatan khusus, antara lain:

1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.
4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," tukasnya.

BERITA TERKAIT