Senin, 28 Desember 2020 17:10 WIB
Polisi: Pelaku Mesum di Wisma Atlet Dijerat UU ITE
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Mardiansyah
PMJ NEWS - Polisi masih menyelidiki kasus tindak asusila sesama jenis yang dilakukan oleh seorang pasien positif Covid-19 dan oknum tenaga kesehatan (Nakes) di RS Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto menyebut pihaknya sudah memeriksa tenaga kesehatan dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatan mesumnya dengan pasien tersebut.
"Untuk kapan melakukannya masih belum diketahui. Akan tetapi, jelas bahwa perawat itu menyatakan melakukan (hubungan sesama jenis dengan pasien). Kini tengah dalami berapa lama mereka melakukan aksi mesum menyimpang tersebut," ungkap Kombes Heru dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).
Kombes Heru menuturkan, perawat dan pasien melakukan aksi menyimpang di kamar mandi ruang perawatan. "Keduanya melakukan seks menyimpang itu di kamar mandi ruang perawatan," ucap Kombes Heru.
Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan dari seorang staf di Wisma Atlet pada Sabtu (26/12/2020) malam. Staf tersebut kata dia melihat gambar percakapan intim yang tersebar di media sosial.
"Dalam laporannya ini bahwa dia telah mengupload gambar konten porno dan komunikasi chatting seksnya yang sesama jenis," ucap Heru.
Ia menambahkan, kasus ini sendiri sudah naik ke dalam Penyidikan. Pelaku akan dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.