test

News

Rabu, 21 Februari 2024 19:07 WIB

Ngaku Diperas Oknum, KPK Minta Dadan Tri Lapor dan Serahkan Bukti

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto menyerahkan bukti terkait dugaan pemerasan yang dialaminya.

"KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/2/2024).

"Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," sambungnya.

Menurut Ali, KPK seringkali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai lembaga anti rasuah yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara.

Ali memastikan KPK bahkan bersama aparat penegak hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.

"Sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," tuturnya.

Dia juga menegaskan, penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT