Selasa, 13 Februari 2024 16:09 WIB
Berikut 8 Aset Mewah Andhi Pramono Yang Disita KPK
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Penyitaan aset bernilai ekonomis milik mantan pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono (AP) dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat AP.
"Tim Penyidik, kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik Tersangka AP. Hal itu kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (12/2/2024).
Dalam penyitaan aset tersebut, terdiri dari tujuh bidang tanah yang berada di Jakarta dan Jawa Barat, serta satu buah mobil klasik. Ditaksir aset tersebut bernilai puluhan miliar rupiah.
Berikut aset yang disita KPK :
1. 1 bidang tanah dengan luas 2231 M2 terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
2. 1 bidang tanah dengan luas 5363 M2 yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
3. 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 318 M2 terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
4. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 M2 terletak di Desa Naghi parak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 1015 M2 terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan*.
6. 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 415 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
7. 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 98 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
8. 1 unit mobil merk Ford warna merah.
Temuan aset-aset tersebut adalah langkah penelusuran yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang dinilai tidak wajar.