Senin, 8 April 2024 13:05 WIB
Suami Sandra Dewi Bantah Soal Penyitaan Uang 76 Miliar dan Emas di Rumahnya
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Tersangka dugaan kasus korupsi timah, Harvey Moeis membantah terkait dengan kabar bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp76 miliar dan logam mulia emas seberat 1 kilogram di rumahnya.
Kuasa Hukum suami dari artis Sandra Dewi ini, Andi Ahmad Nur Darwin mengatakan, kabar penyitaan uang tunai dan logam mulia di kediaman suami Sandra Dewi itu tidaklah benar dan menyesatkan masyarakat.
“Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media, baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 dan emas seberat 1 kilogram di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” kata Andi, Senin (8/4/2024).
Ia meminta media yang memberitakan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu terkait kabar yang beredar. Suami Sandra Dewi ini pun menegaskan siap mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan Kejagung atas kasus dugaan korupsi dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Klien Kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi,” tandas Andi.