test

News

Jumat, 9 Februari 2024 07:09 WIB

Promosikan Judi Online di Medsos, 10 Pelaku Diamankan Polrestro Jaktim

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Timur menggelar rilis pengungkapan kasus judi online. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 10 orang yang diduga sebagai mempromosikan situs judi online. Para terduga pelaku ditangkap lantaran mengiklankan melalui media sosialnya, salah satunya Facebook.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan para pelaku yang ditangkap berinisial ALM (24), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21).

"Berdasarkan keterangan AGS, yang mengendalikan perjudian online tersebut adalah pelaku dengan inisial BER, ALM, dan FD," ujar Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).

Nicolas menjelaskan, kesepuluh pelaku ini mempromosikan judi online dengan menyebarkan di grup facebook. Kemudian bagi mereka yang berminat akan menghubungi lewat inbox akun tertentu.

"Para tersangka memposting permainan yang ada taruhannya di grup-grup Facebook. Selanjutnya calon pemain yang tertarik langsung mengirim inbox ke akun Facebook yang memposting permainan tersebut," tuturnya.

Kemudian para pelaku tersebut, lanjut Nicolas, akan memberikan nomor WhatsApp yang dioperasikan oleh admin. Mereka nantinya akan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun pada situs judi online.

"Pemain kemudian diarahkan untuk deposit modal ke rekening pelaku," ucapnya.

Menurut Nicolas, para pelaku akan mendapatkan fee dari bandar setelah berhasil mendapatkan setoran dari pemain. Mereka mendapat komisi sebesar Rp30 ribu dari setiap akun yang mentrasfer deposit.

"Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan fee dari Bandar sebesar Rp30.000,- per akun yang sudah melakukan deposit modal awal," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Tentang ITE dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE, juncto Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

BERITA TERKAIT