Senin, 5 Februari 2024 20:03 WIB
Terlibat Tawuran, Pemprov DKI Jakarta Cabut KJP Pelajar di Jaktim
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta mencoret nama dua pelajar dari daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk penyaluran 2024. Keputusan ini diambil karena merka terlibat tawuran di kolong flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan pencabutan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021.
"(Pencabutan KJP Plus) ini diatur dalam Pasal 23 sampai dengan 26 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan," ungkap Waluyo Hadi saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Menurut Waluyo, pada Pasal 23 peserta didik yang merupakan penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dilarang membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur, merokok, menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kemudian mereka juga tidak boleh melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual, terlibat dalam kekerasan atau perundungan, terlibat tawuran, geng motor atau geng sekolah, minum minuman keras atau beralkohol, terlibat pencurian, melakukan pemalakan, pemerasan, penjambretan, terlibat perkelahian, dan penipuan dan tindakan terlarang lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap empat pelaku tawuran di Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur. Diketahui, bentrokan ini mengakibatkan tangan seorang pelajar putus terkena sabetan senjata tajam.
"Korban atas nama saudara DSS, umur 17 tahun ini masih kelas III SMA," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Selasa (30/1/2024).
"Dan para pelaku yang sudah ditangkap yaitu Saudara AM (17), AP (16), RA (15), dan Saudara FAA itu yang otak itu masih dalam pengejaran pihak Polres Metro Jakarta Timur," sambungnya.