test

Hukrim

Kamis, 22 Juli 2021 09:07 WIB

Polisi Tetapkan 17 Pelaku Tawuran Pasar Manggis Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Polrestro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus tawuran di Pasar Manggis, Setiabudi. (Foto: PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS - Polisi menetapkan 17 remaja yang terlibat tawuran di Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Sedangkan empat remaja lainnya masih buron.

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut pasca tawuran yang terjadi pada Selasa (20/7/2021) malam, pihaknya menangkap 15 remaja. Mereka merupakan kelompok pemuda dari RW 11 dan RW 02 Kelurahan Pasar Manggis.

"Dari 15 orang tersebut, 13 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Yang dua lagi sedang pendalaman," kata Azis di Mapolres Jaksel, Rabu (21/7).

Lebih lanjut Azis mengatakan, kepolisian juga menetapkan empat remaja lain sebagai tersangka. Namun mereka masih dalam pengejaran polisi, lantaran menghilang usai tawuran.

"Tim sedang mengejar empat orang tersebut dan kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar memastikan bahwa para tersangka itu berasal dari kedua kelompok yang bertikai. Dari 13 tersangka yang sudah ditangkap, hanya 10 remaja yang masuk kategori orang dewasa.

"Tiga lainnya masih dalam kategori anak atau umur di bawah 18 tahun," kata Akbar dalam kesempatan sama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 358 KUHP tentang tawuran.

BERITA TERKAIT