test

News

Kamis, 1 Februari 2024 08:07 WIB

Tiga Dibekuk, Polda Metro Buru Satu Pelaku Lain Jambret Istri TNI di Jakpus

Editor: Hadi Ismanto

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang komplotan pelaku penjambret istri perwira TNI yang tengah bersepeda di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya.

"(Penjambretan) Menteng sementara pelaku ada 4 orang, 1 orang masih kita kejar, 3 orang ketangkep," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Wira menjelaskan, terhadap tiga pelaku yang ditangkap polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka. Para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP, ancamannya hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.

"Terhadap pasal yang disangkakan dalam kasus ini, jambret akan kita kenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku penjambretan pesepeda wanita di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. Total polisi mengamankan tiga orang.

"Pelaku berjumlah tiga orang sudah kita tangkap semua," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/1/2024).

"Dua pelaku sebagai eksekutor, dan satu pelaku penadah," sambungnya.

BERITA TERKAIT