logo-pmjnews.com

News

Rabu, 31 Januari 2024 17:10 WIB

Polda Metro: Penyitaan HP Aiman Witjaksono untuk Pembuktian Penyelidikan

Editor: Hadi Ismanto

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menegaskan penyitaan ponsel milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono pada saat pemeriksaan sudah sesuai prosedur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dalam rangka pembuktian penyidikan.

"Tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa handphone (HP) Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, penyitaan barang milik Aiman Witjaksono tersebut sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 KUHAP.

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, wujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan," ucapnya.

Ade menambahkan, penyitaan juga sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Pasal itu menyebutkan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Menurut Ade, penyidik sudah mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Januari 2024 lalu. Dia menyebut ada pasal tambahan berupa Pasal 39 KUHAP ayat 1 huruf e.

"Permintaan izin penyitaan terhadap handphone yang di maksud tertanggal 22 Januari 2024," ujarnya.

"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Dan saya jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi," umbuhnya.

BERITA TERKAIT