test

News

Jumat, 19 Januari 2024 19:06 WIB

Polri Bongkar Kasus Ilegal Logging di Kalteng, Satu Orang Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal logging di Desa Tumbang Baloi, Murung Raya, Kalimantan Tengah. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus ilegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial J selaku surveyor PT CSS. Sebagai pelaku utama, dia memerintahkan penebangan kayu ilegal di luar konsesi perusahaan.

Direktur Tipidter Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan tersangka J dilaporkan melakukan penebangan liar di area PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi.

Modusnya termasuk pemalsuan dokumen dan tindakan diluar konsesi untuk mencapai target produksi. Hasil kejahatan tersebut, kayu gelondongan bulat, kemudian dijual ke Lamongan.

"Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang memerintahkan kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS," ungkap Nunung dikutip dari laman Divhumas Polri pada Jumat (19/1/2024).

Meskipun belum menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka, Nunung menyebut PT KWI tidak terlibat sebagai penadah kayu ilegal, karena pembelian dilakukan dengan dokumen resmi dan harga yang wajar.

Menurut Nunung, kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk penyelidikan terkait pemalsuan dokumen apakah melibatkan pihak terkait atau dilakukan inisiatif sendiri.

"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan kasus ini," tukasnya.

BERITA TERKAIT