test

News

Rabu, 10 Januari 2024 10:03 WIB

Viral Pemotor Nyaris Jadi Korban Mata Elang di Depok, Begini Saran Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi perampasan motor oleh dept collector. (Foto:PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan beberapa debt collector atau mata elang yang ingin menarik paksa kendaraan motor roda dua milik seorang pengendara di Jalan Juanda, Kota Depok.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @lantasrestrodepok tiga orang yang diduga mata elang memepet pengendara motor dengan alasan menunggak angsuran. Namun, pemilik motor menyebut membeli kendaraannya secara tunai tidak melalui sistem kredit.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra yang harus dilakukan apabila masyarakat menemui hal serupa.

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu takut dan khawatir jika kendaraannya ditarik paksa mata elang saat berkendara di jalanan," ungkap Multazam dikutip pada Rabu (10/1/2024).

"Jangan mau terpedaya, jangan panik dengan dan ketakutan akhirnya diserahkan (motornya)," sambungnya.

Apabila mata elang menarik paksa kendaraan, lanjut Multazam, korban bisa mendatangi pihak kepolisian terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut atau meminta pertolongan.

"Menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan," ujarnya.

Multazam menambahkan, kalaupun betul petugas yang menagih angsuran tentunya akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta kendaraan secara legal.

"Tapi jika jadi tiba-tiba memepet kemudian memaksa itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri. Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui nomor hot line Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok 0852-1822-9922," tukasnya.

BERITA TERKAIT