test

News

Selasa, 26 Desember 2023 09:05 WIB

Polda Metro Tunggu Hasil Penelitian JPU Soal Berkas Perkara Firli Bahuri

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan pemerasan tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga kini masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Masih menunggu hasil penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (25/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Berkas perkara yang dilimpahkan hari ini ke Kejati DKI terlihat sangat tebal, sekitar 0,85 meter, dengan halaman depan atau sampil berkas terlihat foto dari wajah Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Ade Safri menuturkan, pelimpahan yang dilakukan pada hari ini sekitar pukul 09.30 WIB untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kini, tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menunggu hasil penelitian dari JPU apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan ke tim penyidik (P16).

Nantinya, apabila berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU itu dinyatakan lengkap, tim penyidik gabungan akan melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan juga barang buktinya.

Namun, apabila berkas perkara tersebut dikembalikan jaksa penuntut umum ke tim penyidik, maka berkas tersebut harus dilengkapi kembali sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.

BERITA TERKAIT