test

News

Kamis, 21 Desember 2023 14:05 WIB

Masih Bandel Gunakan Pelat Nomor Khusus Kode RF, Yusri Yunus: Kami Tilang

Editor: Fitriawan Ginting

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terkait dengan masih adanya laporan pengendara gunakan pelat nomor khusus kode RF, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, tidak akan bisa lolos dari jerat hukum.

"Tidak boleh melakukan pelanggaran, sama akan kami tilang. Tetap kami kirim surat tilang," tegas Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).

Dikatakan Yusri, pelat nomor khusus saat ini telah menggunakan kode ZZ. Untuk kode RF telah resmi dihapus. Adapun kode ZZP diperuntukkan bagi kendaraan dinas Polri. Sementara itu, ZZT, ZZD, dan ZZU untuk kendaraan dinas TNI. Sedangkan, ZZH untuk kendaraan dinas Kementerian/Lembaga.

Dijelaskan Yusri, pengendara pelat nomor khusus dipastikan tetap dikenakan sanksi tilang bila ketahuan melanggar aturan berlalu lintas. Misalnya, pemilik mobil dari instansi TNI yang menggunakan pelat nomor khusus tertangkap kamera ELTE melanggar lampu traffic light.

"Dia ter-capture oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar databasenya. Nanti Pomdam akan melakukan penindakan," ungkapnya.

Diingatkan Yusri, bila ada yang coba-coba memasang satu nomor untuk beberapa kendaraan. "Itu lebih ketahuan lagi dengan ETLE," tandasnya.

BERITA TERKAIT