test

Entertainment

Jumat, 15 Desember 2023 17:35 WIB

Polisi Ungkap Ammar Zoni Dua Kali Suruh Pemasok Cari Ganja-Sabu

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Ammar Zoni atas kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dan ganja. Selain itu, polisi juga menangkap pemasok narkoba ke Ammar Zoni berinisial AH.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan Ammar Zoni sudah lebih dari sekali bertransaksi dengan AH.

“Kalau tadi yang bersangkutan si AH ini, interogasi yang didapat, sudah dua kali,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).

Lebih lanjut, Syahduddi menyampaikan bahwa barang yang diperoleh dari AH merupakan pesanan dari Ammar Zoni, dan didapat dari satu orang lain berinisial Y yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Memang AH juga mengakui bahwa dia membeli barang itu disuruh oleh Ammar Zoni. Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang, dan setelah dia dapat diserahkan kepada Ammar Zoni,” kata Syahduddi.

Lebih lanjut, Syahduddi menyampaikan berdasarkan pengakuan Ammar Zoni bahwa narkotika jenis sabu dan ganja yang diperoleh itu untuk kepentingannya sendiri.

“Dan memang dari hasil pendalaman dan penyelidikan Penyidik, barang itu putus di Ammar Zoni. Memang baik ganja maupun sabu semuanya dikonsumsi untuk si Ammar Zoni itu,” jelasnya.

Dari penangkapan Ammar Zoni itu, polisi mendapati adanya 4 paket sabu seberat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram.

“Penyidik telah melakukan tes urin terhadap Ammar Zoni dan hasilnya positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (THC), Amphetamina dan Metafetamin,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 milyar.

BERITA TERKAIT