test

News

Rabu, 13 Desember 2023 15:06 WIB

Pemotor yang Kawal Ambulans Diberhentikan Polisi Dikenakan Tilang

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman beri keterangan. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Aksi pemotor yang melakukan pengawalan terhadap kendaraan Ambulans yang viral di media sosial yang terjadi di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, berujung penilangan dari polisi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan penilangan tersebut dilakukan karena melanggar ketentuan.

“Ya kami lakukan penilangan karena nggak boleh, bahaya itu,” ujar Latif kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Latif menuturkan, pemberhentian terhadap motor, bukan Ambulans nya oleh polisi itu dilakukan lantaran ketentuan pengawalan kendaraan hanya dilakukan pihak kepolisian.

“Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi. Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu,” katanya.

“Apalagi mereka menggunakan rotator. Ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT