logo-pmjnews.com

News

Selasa, 12 Desember 2023 13:34 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Senilai Rp200 Juta di Jakbar

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polsek Palmerah menangkap pengedar narkoba di Kampung Boncos, Jakarta Barat. (Foto: PMJ News)
Polsek Palmerah menangkap pengedar narkoba di Kampung Boncos, Jakarta Barat. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Seorang pria berinisial MN ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, AKBP Slamet Riyadi mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakata kepada pihak kepolisian.

"Penangkapan itu awalnya adalah dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Kota Bambu Selatan," ungkap Slamet dalam keterangan yang diterima Selasa (12/12/2023).

Atas informasi yang diterima itu, polisi kemudian mendatangi lokasi Jalan Andong, Palmerah, untuk melakukan penangkapan sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan.

Setelah MN ditangkap, polisi kemudian mendapati adanya ratusan gram sabu yang disimpan di kediamannya senilai Rp 200 juta dan siap untuk diedarkan.

"Tersangka MN, saat ditangkap kedapatan menyimpan 1 gram paket sabu dan satu butir pil ekstasi. Tersangka menjual narkoba ya karena tergiur untuk mencari peruntungan. Karena tidak bekerja, sehingga kerjaannya jual narkotika," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MN kini harus menjalani penahanan dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal adalah 20 tahun penjara. Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di sini, Polsek Palmerah untuk proses sidik lebih lanjut," tandasnya.

BERITA TERKAIT