test

News

Senin, 11 Desember 2023 10:06 WIB

Bidkum Polda Metro Hadapi Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel Hari Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka Firli Bahuri di Bareskrim Polri. (Foto; PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melaksanakan sidang praperadilan oleh pemohon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sidang Praperadilan tersebut rencananya akan dilaksanakan hari ini Senin (11/12/2023) pukul 11.00 WIB.

“Jadwal jam 11,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan Firli Bahuri tersebut melalui Tim Advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

“Giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tersangka FB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Gelaran sidang praperadilan itu, lanjut Ade Safri, akan dilaksanakan selama 7 hari ke depan yang dimulai hari Senin ini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat (24/11/2023) kemarin dan sudah teregister dengan nomor:129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, dimana Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.

“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,” ujar Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan yang diterima Sabtu (25/11/2023).

Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan, PN Jaksel sudah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut.

“Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” tandasnya.

BERITA TERKAIT