logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 9 Desember 2023 17:29 WIB

BNN Musnahkan 36,2 Kilogram Barang Bukti Narkoba dari 16 Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Kepala BNN, Irjen Pol Marthinus Hukom melakukan pemusnahan narkoba. (Foto: PMJ News/Instagram @infobnn_ri)
Kepala BNN, Irjen Pol Marthinus Hukom melakukan pemusnahan narkoba. (Foto: PMJ News/Instagram @infobnn_ri)

PMJ NEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 36.218,87 gram yang terdiri dari 34.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram ganja dan 3.000 ml cairan mengandung narkotika.

"Hari ini kita berhasil menyita total 36.218,87 gram. Terdiri dari 34.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram, dan 3.000 ml cairan mengandung narkotika," ungkap Kepala BNN, Irjen Pol Marthinus Hukom, Jumat (8/12/2023).

Marthinus menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 16 orang. Mereka ditangkap di wilayah Sumatera Selatan hingga DKI Jakarta.

"Sesuai UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat," tuturnya.

"Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," sambungnya.

Untuk delapan kasus yang terungkap, lanjut Marthinus, pihaknya juga mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia melalui laut.

"Pengungkapan peredaran berupa ganja ini bermodus lewat jasa kurir dengan menggunaakan nama palsu," ujarnya.

Menurut Marthinus, dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini BNN RI berhasil menyelamatkan 69.617 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

"Kepada para Bandar narkotika, saya berpesan tidak ada tempat di Indonesia dalam mengedarkan atau menjual narkotika. Hukum yang ada tetap akan kita tindak tegas tanpa ampun," tukasnya.

BERITA TERKAIT