test

News

Selasa, 5 Desember 2023 20:03 WIB

Soal Kabar Intimidasi Pentas Seni di TIM, Begini Polda Metro Polda Metro

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Wadirintelkam Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana saat konferensi pers dugaan intimidasi pentas seni di TIM, Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi perihal adanya kabar intimidasi saat pertunjukan pentas seni 'Musuh Bebuyutan' yang dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki oleh Agus Noor dan seniman Butet Kartaredjasa.

Adapun mulanya perwakilan Sekretariat Kayan Production, Indah menyampaikan bahwa dirinya yang mengurus soal perizinan kegiatan tersebut sebelum hari pelaksanaan.

"Saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian sebelum event. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut," ujar Indah kepada wartawan di Polsek Menteng, Selasa (5/12/2023).

Di sisi lain, Wadirintelkam Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana menjelaskan bahwa perihal perizinan kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017. Menurut dia, ada tiga kegiatan yang termasuk kegiatan keramaian umum.

Kegiatan pertama yang dimaksud yakni keramaian. Yang kedua merupakan tontonan umum, dan yang ketiga yakni kegiatan berupa arak-arakan, yang mana di Pasal 5 3 jenis kegiatan tersebut memerlukan surat izin dari kepolisian.

"Oleh karena itu pada tanggal 8 November 2023 PT Kayan (menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki pada tanggal 1 dan 2 Desember," ungkap Miko.

Miko menuturkan, seluruh persyaratan dalam pengajuan permohonan surat perizinan oleh PT Kayan sudah dipenuhi perihal pelaksanaan kegiatan pertunjukan pentas seni.

"Dan tadi disampaikan bahwa dalam pelaksanaan proses kegiatan permohonan izin tersebut tidak mendapatkan Intimidasi dari pada pihak kepolisian," ucap Miko.

"Kemudian dengan dasar penyampaian dari pada PT Kayan tadi, kami sampaikan bahwa pada tanggal 13 November 2023 telah diterbitkan surat izin untuk kegiatan tersebut,” lanjutnya.

Dijelaskan oleh Miko, segala persyaratan surat perizinan tersebut perlu dilengkapi lebih awal dikarenakan kegiatan pentas seni tersebut merupakan kegiatan tontonan umum yang berbayar.

"Sehingga kami sampaikan pada PT Kayan, ‘Monggo silakan. Surat ijin sudah terbit dari kami, sehingga tolong dalam pelaksanaan kegiatan sesuai yang disampaikan PT Kayan, patuhi tata aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan’,” katanya.

"Dan hasil daripada konfirmasi yang dilaksanakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh PT Kayan tadi memang berjalan dengan aman dan lancar," imbuhnya.

BERITA TERKAIT