test

News

Jumat, 24 November 2023 20:04 WIB

Kejati DKI Jakarta Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Editor: Hadi Ismanto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ/YouTube KPK).

PMJ NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan SPDP tersebut dikirimkan oleh Polda Metro Jaya. Surat itu diterima pada Jumat (24/11/2023) siang.

"Kejati DKI Jakarta sudah menerima SPDP dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka FB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023," ungkap Ade Sofyan kepada wartawan.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, pihak Kejari DKI Jakarta telah menunjuk empat jaksa peneliti. Nantinya, mereka akan memeriksa kelengkapan berkas setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kejati DKI Jakarta telah menunjuk empat orang jaksa peneliti yang nantinya ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan formil maupun materiil dari berkas perkara apabila telah dilaksanakan tahap I ( penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT