test

Hukrim

Rabu, 13 Juli 2022 11:04 WIB

Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim Polri Terkait Kasus KSP Indosurya

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan baru dari Bareskrim Polri atas nama Henry Surya (HS), tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari SPDP dimaksud dan sambil menunggu berkas perkara tersebut, akan dilakukan koordinasi secara intensif dalam rangka penyelesaian perkara," Kapus Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (13/7/2022).

Ketut memastikan Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum akan menangani setiap perkara, yang utamanya melibatkan kepentingan orang banyak dan dengan jumlah dan kerugian cukup besar.

"Apabila ditangani secara tidak profesional, dikhawatirkan kerugian yang diderita masyarakat tidak akan bisa dikembalikan. Hal ini semata-mata untuk kepentingan korban dan masyarakat," terangnya.

"Kami berkomitmen bersama Penyidik untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan proporsional, semata-mata untuk penegakan hukum," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama Henry Surya. Sebelumnya, dia keluar dari rutan karena masa tahanannya habis.

"(Henry Surya) tadi malam sudah ditahan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7/2022).

Whisnu menambahkan, untuk satu tersangka lainnya atas nama June Indria hingga kini belum ditahan kembali. Menurut dia, penahanan tersangka Henry Surya dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) yang baru.

"Iya, (berdasarkan laporan) LP baru," ucapnya.

BERITA TERKAIT