test

News

Selasa, 14 November 2023 22:01 WIB

Gadaikan Motor Temannya, Pria di Depok Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus menggadaikan barang curian. Pelaku berinisial GMB alias Preso (43) ditangkap di Jalan Boulevard GDC, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1999/VI/2023/SPKT/POLRESTRO DEPOK/PMJ tertanggal 26 Juni 2023.

"Team Opsnal dan Riksa Unit Resmob Polres Metro Depok telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor," ujar Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Menurut Hadi, kronologi kasus ini berawal saat pelaku nongkrong di Depan RS Hermina Depok bersama korban. Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB korban meminta tolong kepada pelaku untuk membeli rokok.

"Korban menyerahkan kunci kontak dan motor kepada pelaku. Setelah pelaku membawa motor (ternyata) tidak membeli rokok, melainkan mengadaikan motor kepada Pak De (nama panggilan) sebesar Rp1.500.000 tanpa sepengetahuan korban," tuturnya.

"Sekarang masih dilaksanakan pengembangan terhadap korban dan laporan yang lainnya serta pengamanan terhadap penadah dan barang bukti," tukasnya.

BERITA TERKAIT