test

News

Senin, 13 November 2023 17:05 WIB

Korban Penipuan IRT di Tambora Korbannya 2 Caleg Senilai 223 Juta

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ilustrasi penipuan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NZ (52) ditangkap jajaran Polsek Tambora lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang Caleg DPRD DKI berinisial M (58).

Tak hanya korban berinisial M itu yang diduga ditipu oleh pelaku NZ, satu orang lain diduga juga menjadi korbannya.

“NZ bawa 2 orang. 1 korban lagi inisial B,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Senin (13/11/2023).

Putra menuturkan, korban M dalam kasus tersebut dirugikan pelaku sebesar Rp 23 juta dengan modus menjanjikan pinjaman tanpa jaminan dari pemodal di Solo, serta membayar biaya koper sebesar Rp 5 juta per koper yang dijanjikan diisi Rp 5 miliar per kopernya. Sementara 1 korban lain berinisial B disebut mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.

Pelaku menjanjikan bisa memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian Caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp 30 miliar, Caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar, dan calon Bupati/Walikota hingga Rp 60 miliar dengan 3 persyaratan, yakni mengajukan proposal, membayar biaya koper, dan membayar biaya mesin penghitung uang.

“Pelaku juga mengadakan pertemuan palsu di Solo dengan mengaku sebagai pemodal dan orang-orang terkait diantaranya dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi, seorang perempuan yang mengaku istri dari Gus Rudi bernama Rina dan seseorang yang mengaku sebagai orang tua Gus Rudi mengaku bernama Romo Budi,” paparnya.

Untuk uang yang diperoleh NZ sebesar Rp 23 juta dari korban M diakuinya digunakan sendiri untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara Rp 200 juta dari pengakuan NZ diberikan kepada kepada Gus Rudi dan Romo Budi.

“200jt infonya NZ sudah diserahkan ke orang yang mengaku bernama Gus & Romo itu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku NZ kemudian ditangkap dan ditahan dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT