test

Entertainment

Rabu, 6 Februari 2019 12:47 WIB

Ketua DPR Tegaskan RUU Permusikan Masih Dalam Pembahasan

Editor: Redaksi

Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Foto: Dok Net)
PMJ – Polemik draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan yang tengah ramai diperbincangkan mendapat tanggapan dari Ketua DPR, Bambang Soesatyo. Pria yang disapa Bamsoet itu menjelaskan bahwa draf RUU Permusikan masih akan melalui pembahasan panjang sebelum akhirnya disahkan. "Tentu saja nanti dalam pembahasan ke depan akan mengundang seluruh stakeholder yang terlibat," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Menurut Bamsoet, draf RUU Permusikan muncul karena ada hal-hal yang belum tercakup dalam UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan UU Pemajuan Kebudayaan. Bamsoet mengapresiasi anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah yang mengusulkan RUU tersebut.. "Karena dia berpikir latar belakangnya kenapa orang musik enggak pernah kaya seperti di luar negeri, menikmati hak ciptanya, karyanya, sehingga sampai pensiun atau sampai tua dia masih menerima bagian dari yang dia sumbangkan," ujar Bamsoet. Mengenai protes para musisi, Bamsoet menegaskan bahwa  anggota dewan terbuka terhadap berbagai masukan. "Kalau mereka menganggap ini tidak perlu ya monggo, tapi ada sebagian yang merasa perlu," terangnya. Mengenai urgen tidaknya RUU Permusikan yang telah masuk dalam program legislatif nasional (prolegnas) tahun 2019, Bamsoet enggan berkomentar. "Yang bisa mengatakan itu urgen adalah mereka yang terlibat apa namanya komunitas ini orang seniman pencipta lagu, pemusik gitu kalau mereka menganggap penting ya pasti mereka mendorong ini selesai," tuturnya. Seperti diketahui, Draf RUU Permusikan menuai polemik lantaran para musisi tanah air yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan mengkritik sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam draf tersebut. Beberapa pasal bermasalah di antaranya pasal 5 dan 50 yang mengatur berbagai larangan terhadap musisi dalam berkarya dan terancam dipidana jika melanggar larangan tersebut. Selain itu, pasal 32, 33, 34 dan 35 yang mengatur soal uji kompetensi dan sertifikasi bagi musisi juga dipertanyakan. Begitu juga dengan pasal yang mengharuskan musisi menggandeng promotor berlisensi saat menggelar pertunjukan yang menuai kritik karena dinilai menyusahkan musisi indie. (BHR)

BERITA TERKAIT