Rabu, 8 November 2023 22:01 WIB
Sepanjang 2023, DKPP Terima 289 Aduan Pelanggaran Kode Etik
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengungkapkan setidaknya ada 289 aduan pelanggaran kode etik yang diterima sepanjang tahun 2023. Bahkan, laporan yang masuk hampir setiap hari.
Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lukito dalam acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Puri Agung Ballroom Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
"Tahun 2023, DKPP sudah menerima pengaduan 289 selama 10 bulan terakhir. Artinya, hampir setiap hari ada pengaduan ke DKPP," ujar Heddy Lukito.
Heddy menjelaskan, untuk jumlah perkara yang telah diproses DKPP sejak pertama kali berdiri total mencapai 8.445 aduan. Adapun putusan pelanggaran kode etik sebanyak 2.098.
"Sejak 11 tahun DKPP berdiri, DKPP telah memutus pelanggaran kode etik sebanyak 2.098 perkara dengan jumlah total teradu 8.445 teradu," tuturnya.
"Dari jumlah tersebut, DKPP telah memberikan putusan berupa 709 teradu mendapat sanksi pemberhentian tetap dan tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu," sambungnya.
Lebih lanjut Heddy mengungkapkan DKPP sejatinya bukan lembaga penghukum. Dia menegaskan, DKPP merupakan lembaga penjaga marwah penyelenggara Pemilu.
Menurut dia, DKPP menargetkan semua aduan akan dituntaskan. Dia mengatakan anggaran DKPP juga sudah meningkat tahun ini sehingga pihaknya menargetkan semua aduan bisa segera diproses.
"Banjirnya pengaduan ke DKPP pantas dituntaskan, karena dari segi anggaran presiden RI sudah menambahkan anggaran DKPP untuk tahun ini sebanyak 200 persen dari tahun anggaran yang berjalan," tukasnya.