test

News

Rabu, 8 November 2023 16:38 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengeroyok Anggota Polda Metro di Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang pelaku yang diduga hendak melakukan percobaan pembunuhan terhadap anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya bernama Taufan Febrianto.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan kasus pengancaman yang berujung penangkapan terhadap tiga orang itu terjadi pada hari Rabu (18/10/2023).

“Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Dari hasil penyidikan, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap di tiga pelaku,” ujar Rio dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, lanjut Rio, korban hendak dikeroyok oleh para pelaku berinisial AI, N, dan S. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Berbekal dari keterangan korban bahwa tersangka AI tinggal di Perumahan Batuceper, Kota Tangerang, kemudian anggota piket menuju ke alamat tersebut," tuturnya.

Selanjutnya, dua tersangka AI dan N yang mengetahui adanya kehadiran penyidik hendak melarikan diri melalui atap rumah, namun berhasil digagalkan. Dan atas pengakuan keduanya terdapat satu pelaku lain berinisial S

"Akhirnya kedua tersangka atas nama AI dan N alias A, dapat diamankan berikut barang bukti berupa satu unit mobil honda CRV warna hitam B-2050-SBZ, beberapa potongan tali tis, lakban, potongan lakban, dan jok bangku depan mobil yang terdapat noda darah,” jelasnya.

"Pada tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 WIB, tersangka S alias D berhasil diamankan di daerah Cilincing, Jakarta Utara,” imbuhnya.

Adapun motif dari para pelaku melakukan aksinya yang sudah direncanakan itu dikarenakan tersangka AI merasa sakit hati atas perbuatan dari istri korban.

"Berawal atas rasa sakit hati tersangka AI terhadap istri dari korban yang telah memberitahu tempat tinggal dan alamat bekerja kepada orang yang sedang mencarinya terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukan orang bekerja di Dinas Perhubungan,” terangnya.

Atas peristiwa tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT