logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 29 Oktober 2021 13:20 WIB

Ini Fakta Baru Anggota Patwal Ditabrak Truk, Sopir Sempat Larikan Diri

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo. (Foto: PMJ/Yeni).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS -  Fakta baru terungkap dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 Tol Jakarta-Cikampek.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan kejadian bermula ketika korban tengah mengawal rombongan tim supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi ke Kabupaten Bekasi.

Kemudian, ada sebuah truk yang dikemudikan sopir berinisial CS melaju di lajur 3 sementara korban di lajur 4. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), sopir menerima telepon dari seseorang.

"Dan menurut pengakuan kernetnya ini, dia (sopir) juga sambil main handphone sehingga kehilangan konsentrasi. Ketika melihat kendaraan di depan truknya ini memperlambat kecepatan, dia kaget dan banting stir ke kanan. Saat banting stir itu ada motor almarhum sehingga tersenggol, menabrak guard rail, terpental dan akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," terang Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (29/10/2021).

"Setelah kejadian, sopir turun dan melihat yang ditabrak itu anggota polisi kemudian melarikan diri. Untuk kernet tetap di mobil," imbuhnya.

Sambodo melanjutkan, sopir yang menabrak langsung melaporkan ke perusahaannya dan diantarkan ke kepolisian sehingga langsung diamankan.

Dalam hal ini, sopir ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 310 ayat 4 karena Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman 6 tahun penjara. Namun, kasus ini masih terus diproses penyidik.

"Bisa saja kami naikkan ke Pasal 311 kalau memang terbukti yang bersangkutan selama mengemudi sering memainkan handphonenya," tukas Sambodo.

BERITA TERKAIT