test

News

Senin, 6 November 2023 19:05 WIB

Polda Metro: Kasus Konflik Dua Kelompok Kei di Bekasi Bermotif Dendam

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menggelar konferensi pers kasus penyerangan yang berujung penembakan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menahan sembilan orang dari 11 tersangka kelompok Nus Kei dan John Kei yang melakukan penyerangan hingga berujung penembakan yang menewaskan pria berinisial GR (44) oleh tersangka Felix alias FOU (31).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan motif terjadinya penyerangan dan penembakan terhadap GR bermula dari konflik dan dendam di Maluku.

"Hasil pemeriksaan kami bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku," jelas Hengki dalam konferensi pers, Senin (6/11/2023).

"Jadi ini adalah motifnya balas dendam," imbuhnya.

Dari konflik dan dendam di Maluku itu, kata Hengki, berlanjut rencana kelompok Gaspar yang ingin menyerang kelompok lain. Namun informasi penyerangan tersebut bocor dan kelompok lain mempersiapkan diri menggunakan senjata api.

"Kami memperoleh alat bukti dari hasil digital forensik CCTV pada saat penyerangan itu berlangsung," ujar Hengki.

"Dan oleh karenanya, sebagaimana yang kami sampaikan tadi, masih ada 2 DPO yang akan terus kami kejar dan kami imbau untuk menyerahkan diri, apabila tidak, akan kami tindak tegas," sambungnya.

Atas peristiwa tersebut, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

"Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” tukasnya.

BERITA TERKAIT