test

News

Jumat, 3 November 2023 14:35 WIB

Peras-Aniaya Pria di Bekasi Usai Open BO, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Seorang pemuda berinisial CDP (21) menjadi korban pemerasan dan penganiayaan di Tambun, Kabupaten Bekasi. Peristiwa itu dialaminya usai mengencani wanita Open BO inisial AY melalui aplikasi MiChat.

Kapolsek Tambun, Kompol Stanlly Soselisa mengatakan korban langsung melaporkan kasus ini. Polisi kemudian bergerak dan menangkap pelakunya yang berjumlah dua orang.

"Ada dua orang pelaku diamankan, yakni AO dan AR. Mereka diamankan tak jauh dari lokasi kejadian setelah beberapa hari kemudian," ungkap Stanlly Soselisa dalam keterangannya dikutip pada Jumat (3/11/2023).

Stanlly menjelaskan, tindak pemerasan dan penganiayaan berawal saat korban selesai mengencani wanita kemudian diminta uang sewa kamar dan parkir sebesar Rp300 ribu oleh AO. Padahal harga yang disepakati dengan PSK sebesar Rp200 ribu.

"Permintaan AO di tolak, karena CDP (korban) merasa sudah sepakat dengan AY biaya yang disepakati tanpa ada embel-embel pembayaran lainnya," tuturnya.

Penolakan korban, lanjut Stanlly, membuat marah pelaku AO. Tak lama datang rekannya AR dan langsung meminta handphone CDP sebagai jaminannya. Korban langsung menolak dan akhirnya dianiaya, bahkan salah pelaku menyabet senjata tajamm hingga CDP terluka.

"Saat itu CDP (korban) langsung berteriak meminta tolong temannya yang langsung menyelematkan korban dari dalam rumah kontrakan tersebut. Sedangkan pelaku AO dan AR langsung melarikan diri dengan membawa handphone milik korban," terangnya.

Stanlly menambahkan, polisi hingga kini masih mendalami motif kejadian itu. Sedangkan dua pelaku, AO dan AR beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tambun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT