test

News

Selasa, 31 Oktober 2023 21:01 WIB

Polisi Bekuk Empat Pelaku yang Rugikan Nasabah Bank Hingga Miliaran Rupiah

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Jawa Tengah menggelar perkara kasus penggunaan data nasabah secara ilegal. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Sebanyak empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan data nasabah salah satu bank di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan karyawan bank berinisial SAN dan DY. Sedangkan dua lainnya SL dan YS.

"Modusnya kedua tersangka mantan karyawan bank menggunakan data KTP Elektronik orang lain untuk membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC atas rekening tersebut tanpa seijin pemilik yang sah," ungkap Dwi dalam keterangan yang dikutip Selasa (31/10/2023).

"Kemudian diberikan kepada orang lain yakni tersangka SL dan YS untuk transaksi gestun (gesek tunai)," sambungnya.

Dwi menjelaskan, para tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2020. Atas tindakan pelaku, korban mengalami kerugian pajak transaksi hingga miliaran rupiah.

"SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan Rp250 ribu per mesin EDC. Tersangka SL dan YS diuntungkan fee transaksi sebesar 0,3% hingga 1% tiap transaksi per mesin EDC dan tak mendapat tagihan pajak," terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 Miliar.

BERITA TERKAIT