Sabtu, 23 Oktober 2021 11:26 WIB
Data Kontak Kamu Disadap Pinjol Ilegal? Begini Modus Ambil Alihnya
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Perusahaan pinjaman online (pinjol) kerap melakukan penyadapan untuk mengambil seluruh data kontak milik nasabah. Inilah yang kemudian digunakan untuk melakukan teror hingga ancaman penagihan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan modus ambil alih data kontak ini seringkali tak disadari calon nasabah saat hendak mengajukan pinjaman.
Biasanya dalam proses pengajuan pinjaman, perusahaan pinjol akan mengirimkan permohonan pengaksesan data.
"Kadang masyarakat nggak baca sehingga ada tulisan kemudian langsung klik yes atau ok. Di sinilah terserap kontak dari nasabah. Sehingga akhirnya mereka memiliki nomor-nomor melalui aplikasi pinjol tersebut," kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Usai mendapatkan data kontak tersebut, para karyawan pinjol kemudian memanfaatkannya dengan mengirim sejumlah ancaman bahkan foto dengan unsur pornografi agar nasabah segera membayarkan hutang pinjaman.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ancaman-ancaman tersebut kadang berpotensi membuat nasabah stres bahkan meninggal dunia.
"Ini cara yang dia lakukan untuk membuat pressure. Bahkan ada yang dikirimkan kepada pimpinan perusahaan tempat nasabah itu bekerja. Sehingga membuat korbannya stres, akibatnya ada yang sakit bahkan bunuh diri," jelas Yusri.
Untuk itu, masyarakat yang mengajukan pinjaman online diminta untuk berhati-hati agar tak mendapatkan ancaman-ancaman serupa. Jika menjadi korban dari pinjol tersebut, masyarakat juga diminta melapor ke pihak berwajib.
Atau bisa melaporkan kronologis lengkapnya melalui akun Instagram Subdit Siber Polda Metro Jaya @siber.poldametrojaya.